Situs Anti Korupsi meliputi Propinsi, Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. BUka dugaan KAsus korupsi silahkan BUka KAmi di bukabuka.info Situs Aspirasi Rakyat Indonesia. .:. Situs Anti Korupsi meliputi Propinsi, Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. BUka dugaan KAsus korupsi silahkan BUka KAmi di bukabuka.info Situs Aspirasi Rakyat Indonesia.
 
PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI

Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tanggal 29 Maret 1971

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional;
b. bahwa Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang tersebut perlu diganti.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
3. Undang-undang No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RepublikIndonesia;
4. Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
5. Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian

Dengan Persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN:

I. Mencabut : Undang-undang No. 24 Prp.tahun 1960.

II. Menetapkan : Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

BABI
KETENTUANUMUM

Pasal 1


Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
(1)a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasalpasal 209, 210, 387, 388, 415, 416,417, 418, 419, 420, 423, dan 435 K.U.H.P.;
d. barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. barang siapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasalpasal 418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
(2) barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e pasal ini.

Pasal 2

Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

BAB II

TENTANG PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 3

Penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 4

Perkarakorupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 5

Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.

Pasal 6

Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh hartabendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.

Pasal 7

(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami, anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
(2) Orang yangdibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipuntanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dapatdiperkenankan oleh penyidik untuk memberi keterangan.

Pasal 8

Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuanketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bankseperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2) diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.

Pasal 11

(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya denganperkara itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya.
(2) Merekayang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.

Pasal 12

Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa.

Pasal 13

(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut di atas berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) R.I.B.

BAB III
PEMERIKSAAN DI MUKA PENGADILAN

Pasal 14

Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undangundang dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang ini tidak ditentukan lain.

Pasal 15

Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat tentang perbuatan yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan.

Pasal 16

Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam pembelaannya.

Pasal 17

(1) Hakimdapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidanakorupsi.
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikerkenankan dalam hal:
a. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau
b. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1)  maka keterangan tersebut dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal 18

(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh hartabendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal 19

(1) Dalam pemeriksaan di muka Pengadilan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 20

(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang tersebut dalam ayat (2)pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim untuk memberi keterangan di luar sumpah dengan pintu tertutup.

Pasal 21

Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.

Pasal 22

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat (1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu olehMenteri Keuangan.

Pasal 23

(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan pengumuman Pengadilan/KantorPemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barangbarang yang telah disita.
b. Ketentuantersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang meninggal dunia dimaksud sub a 6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman tersebut dalam ayat (3).

BAB IV

TENTANG MENGADILI ANGGOTA ANGKATAN

BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ada di bawah kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 25

(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undangundang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.
(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai Hakim Perwira.

Pasal 26

Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 27

Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di muka Pengadilan maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. Tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.

BAB V

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 28

Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2)Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjaraselama-lamanya 20 tahun dan/ atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah. Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.

Pasal 29

Barang siapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.

Pasal 30

Barang siapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang-undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggitingginya 5 (lima) juta rupiah.

Pasal 31

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19 Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.

Pasal 32

Pelanggaran Pasal 220, 231, 421,422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. dalamperkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahundan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.

Pasal 33

Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah kejahatan.

Pasal 34

Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka sebagai hukuman tambahan adalah: a. perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan;
b. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan tak berujud yangtermaksud perusahaan si terhukum, dimana tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan,akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal ini.
c. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.

Pasal 35

(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan si terhukum tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan terganggu.
(2) Jika didalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga barang-barang pihakketiga yang mempunyai iktikad baik, maka mereka ini dapat mengajukan suratkeberatan terhadap perampasan barangbarangnya kepada Pengadilan yangbersangkutan, dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.

Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang berkepentingan harus pula didengar keterangannya.

BAB VI

PERATURANPERALIHAN

Pasal 36

Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undangundang ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan
.
BAB VII

PERATURANPENUTUP

Pasal37

Undang-undang ini disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.

Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara
Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.